utak atik beres...maklum amatiran..
1. Pidana Mati
Pidana mati merupakan hukuman yang terberat dari jenis-jenis ancaman hukuman yang tercantum dalam KUHP bab 2 pasal 10 karena pidana mati merupakan pidana terberat yaitu yang pelaksanaannya berupa perampasan terhadap kehidupan manusia, maka tidaklah heran apabila dalam menentukan hukuman mati terdapat banyak pendapat yang pro dan kontra dikalangan ahli hukum ataupun masyarakat itu sendiri.
Sebagian orang berpendapat bahwa pidana mati dibenarkan dalam hal-hal tertentu yaitu, apabila si pelaku telah memperlihatkan dengan perbuatannya bahwa dia adalah orang yang sangat membahayakan kepentingan umum, dan oleh karena itu untuk menghentikan kejahatannya dibutuhkan suatu hukum yang tegas yaitu dengan hukuman mati. Dari pendapat ini tampak jelas bahwa secara tidak langsung tujuan pidana yang dikatakan oleh Van Hammel adalah benar yaitu untuk membinasakan.
2. Pidana Penjara
Pidana ini membatasi kemerdekaan atau kebebasan seseorang, yaitu dengan menempatkan terpidana dalam sutu tempat (lembaga pemasyarakatan) dimana terpidana tidak bisa bebas untuk keluar masuk dan di dalamnya diwajibkan untuk tunduk dan taat serta menjalankan semua peraturan dan tata tertib yang berlaku. Hukuman penjara minimum 1 hari dan maksimum 15 tahun (pasal 12 ayat (2)), dan dapat melebihi batas maksimum yakni dalam hal yang ditentukan dalam KUHP pasal 12 (3).
Dalam hal menjalani pidana penjara dilembaga pemasyarakatan, narapidana wajib menjalankan pekerjaan-pekerjaan yang diwajibkan kepadanya menurut ketentuan pelaksanaan yang diatur dalam pasal 29 KUHP.
Kewajiban bekerja bagi narapidana penjara dapat juga dilakukan diluar lembaga pemasyarakatan, kecuali bagi narapidana tertentu yang telah dijelaskan di dalam pasal 25 KUHP.
Menurut pasal 13 KUHP nara pidana penjara terbagi dalam beberapa kelas, pembagian tersebut lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 49 peraturan kepenjaraan, yaitu:
1) Kelas I yaitu: bagi narapidana yang dipenjara seumur hidup dan narapidana sementara yang membahayakan orang lain;
2) Kelas II yaitu:
o Bagi narapidana yang dipenjara dengan hukuman lebih dari tiga bulan yang tidak termasuk kelas 1 tesebut di atas;
o Bagi narapidana yang dipidana penjara sementara yang telah dinaikkan dari kelas pertama, bagi narapidana kelas 1 jika kemudian ternyata berkelakuan baik maka ia dapat dinaikkan ke kelas 2;
o Bagi narapidana yang dipidana sementara yang karena alasan-alasan pelanggaran tertentu, ia dapat diturunkan menjadi kelas II dari kelas III;
3) Narapidana kelas III, yaitu: bagi narapidana yang dipidana sementara yang telah dinaikkan dari kelas I karena telah terbukti berkelakuan baik. Menurut pasal 55 peraturan penjara, bagi narapidana yang demikian dapat diberikan pelepasan bersyarat (pasal 15), apabila ia telah menjalani 1/3 atau paling sedikit sembilan bulan dari pidana yang dijatuhkan oleh hakim.
4) Kelas IV yaitu: bagi narapidana yang dipidana penjara sementara paling tinggi lima bulan.
Dalam hukum pidana dikenal 3 sistem hukum penjara, yaitu:
o Sistem Pennsylvania (suatu negara bagian dari Amerika Serikat) yaitu sistem yang menghendaki para hukuman terus-terusan ditutup sendiri-sendiri dalam satu kamar;
o Sistem Auburne (suatu kota dalam negara bagian New York di Amerika Serikat), yaitu yang menentukan bahwa para hukuman pada siang hari disuruh bersama-sama untuk bekerja, tetapi tidak boleh berbicara;
o Sistem Irlandia, yang menghendaki para hukuman mula-mula ditutup secara terus menerus, kemudian dikerjakan bersama-sama dan tahap demi tahap diberi kelonggaran bergaul satu sama lain sehingga pada akhirnya setelah tiga perempat dari lamanya hukuman sudah lampau dimerdekakan dengan syarat.
Sedangkan untuk sistem hukuman yang diterapkan di Indonesia adalah dengan cara menggabungkan ketiganya, yaitu biasanya beberapa orang hukuman dikumpulkan dalam satu ruangan, tetapi ada juga seorang tahanan yang nakal dipisahkan sendiri dalam satu kamar.
3. Pidana Kurungan
Hukuman kurungan lebih ringan dari hukuman penjara. Lebih ringan antara lain dalam hal melakukan pekerjaan yang diwajibkan dan dalam hal membawa peralatan. Hukuman kurungan dapat dilaksanakan dengan batasan paling sedikit 1 hari dan paling lama 1 tahun.
Persamaan dan perbedaan antara pidana penjara dan pidana kurungan, yaitu:
Persamaan:
o Sama berupa pidana yaitu sama-sama menghilangkan kemerdekaan bergerak.
o Mangenal maksimum umum, maksimum khusus dan minimum umum dan tidak mengenal minimum khusus.
o Sama-sama diwajibkan untuk bekerja
o Sama-sama bertempat di penjara
Perbedaan:
o Lebih ringan pidana kurungan daripada pidana penjara (pasal 69 KUHP)
o Ancaman maksimum umum dari pidana penjara 15 tahun sedangkan pidana kurungan hanya 1 tahun
o Pelaksanaan pidana penjara dapat dilakukan di lembaga permasyarakatan di seluruh Indonesia, sedangkan pidana kurungan hanya bisa dilaksanakan di tempat dimana ia berdiam ketika diadakan keputusan hakim.
4. Pidana Denda
Hukuman utama ke empat yang disebutkan dalam KUHP pasal 10 adalah pidana denda. Pidana denda di ancamkan pada banyak jenis pelanggaran (buku III) baik secara alternatif maupun berdiri sendiri. Begitu juga terhadap jenis kejahatan-kejahatan ringan maupun kejahatan culpa, pidana denda sering di ancamkan sebagai alternatif dari pidana kurungan.
Dalam prakteknya pidana denda jarang sekali dilaksanakan. Hakim selalu menjatuhkan pidana kurungan atau penjara jika pidana itu hanya dijadikan sebagai alternatif saja, kecuali apabila tindak pidana itu memang hanya diancam dengan pidana kurungan.
Dalam hal pidana denda tidak terdapat maksimum umumnya, yang ada hanyalah minimum umum yang menurut pasal 30 ayat (1) adalah tiga puluh juta rupiah tujuh puluh lima sen.
Apabila terpidana tidak membayarkan uang denda yang telah diputuskan maka konsekuensinya adalah harus menjalani kurungan (kurungan pengganti denda, pasal 30 ayat (2)) sebagai pengganti dari pidana denda.
Terpidana yang dijatuhi pidana denda boleh segera menjalani kurungan pengganti denda dengan tidak perlu menunggu sampai habis waktu untuk membayar denda, akan tetapi bila kemudian ia membayar denda ketika itu demi hukum ia harus dilepaskan dari kurungan penggantinya.
Sedangkan untuk batas pembayaran denda telah ditetapkan dalam KUHP pasal 27 ayat (1). Sedangkan dalam ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal terdapat alasan kuat jangka waktu sebagai mana tersebut di atas dapat diperpanjang paling lama 1 bulan. Dan perlu diketahui dalam hal uang denda yang dibayar oleh terpidana menjadi hak milik Negara (pasal 24).
Language
How to say “Happy Birthday”
Afrikaans
Veels geluk met jou verjaarsdag!
Albanian
Urime ditelindjen!
Alsatian
Gueter geburtsdaa!
Amharic
Melkam lidet!
Arabic
Eid milaad saeed! or Kul sana wa inta/i tayeb/a! (masculine/feminine )
Armenian
Taredartzet shnorhavor! or Tsenund shnorhavor!
Assyrian
Eida D’moladukh Hawee Brikha!
Austrian-Viennese
Ois guade winsch i dia zum Gbuadsdog!
Aymara (Bolivia)
Suma Urupnaya Cchuru Uromankja!
Azerbaijani
Ad gununuz mubarek! — for people older than you
Ad gunun mubarek! — for people younger than you
Basque
Zorionak!
Belauan-Micronesian
Ungil el cherellem!
Bengali (Bangladesh/ India)
Shuvo Jonmodin!
Bicol (Philippines)
Maogmang Pagkamundag!
Bislama (Vanuatu)
Hapi betde! or Yumi selebretem de blong bon blong yu!
Brazil
ParabŽns a voc!
ParabŽns a voc,
nesta data querida muitas felicidades e muitos anos de vida.
Breton
Deiz-ha-bloaz laouen deoc’h!
Bulgarian
Chestit Rojden Den!
Cambodian
Som owie nek mein aryouk yrinyu!
Catalan
Per molts anys! or Bon aniversari! or Moltes Felicitats!
Chamorro
Biba Kumplianos!
Chinese-Cantonese
Sun Yat Fai Lok!
Chinese Fuzhou
San Ni Kuai Lo!
Chiness-Hakka
Sang Ngit Fai Lok!
Chinese-Mandarin
qu ni sheng er kuai le
Chinese-Shanghaiese
San ruit kua lok!
Chinese-Tiociu
Se Jit khuai lak!
Chronia Polla
NA ZHSHS
Croatian
Sretan Rodendan!
Czech
Vsechno nejlepsi k Tvym narozeninam! !
Danish
Tillykke med fodselsdagen!
Dutch-Antwerps
Ne gelukkege verjoardach!
Dutch-Bilzers
Ne geleukkege verjoardoag!
Dutch-Drents
Fellisiteert!
Dutch-Flemish
Gelukkige verjaardag! or Prettige verjaardag!
Dutch-Frisian
Fan herte lokwinske!
Dutch-Limburgs
Proficiat! or Perfisia!
Dutch-Spouwers
Ne geleukkege verjeurdoag!
Dutch-Twents
Gefeliciteard met oen’n verjoardag!
Dutch
Hartelijk gefeliciteerd! or Van harte gefeliciteerd met je verjaardag!
English
Happy Birthday!
Esperanto
Felichan Naskightagon!
Estonian
Palju onne sunnipaevaks!
Euskera
Zorionak zure urtebetetze egunean!
Faroes ( Faroe island )
Tillukku vid fodingardegnum!
Farsi
Tavalodet Mobarak!
Finnish
Hyvaa syntymapaivaa!
French (Canada)
Bonne Fete!
French
Joyeux Anniversaire!
Frisian
Lokkiche jierdei!
Gaelic (Irish)
L‡ breithe mhaith agat!
Gaelic (Scottish)
Co` latha breith sona dhuibh!
Galician (Spain)
Ledicia no teu cumpreanos!
Georgian
Gilotcav dabadebis dges!
German-Badisch
Allis Guedi zu dim Fescht!
German-Bavarian
Ois Guade zu Deim Geburdstog!
German-Berlinisch
Allet Jute ooch zum Jeburtstach! or Ick wuensch da allet Jute zum Jeburtstach!
German-Bernese
Es Muentschi zum Geburri!
German-Camelottisch
Ewllews Gewtew zewm Gewbewrtstewg. Mew!
German-Frankonian
Allmecht! Iich wuensch Dir aan guuadn Gebuardsdooch!
German-Lichtenstein
Haerzliche Glueckwuensche zum Geburtstag!
German-Moselfraenki sch
Haezzlische Glickwunsch zem Gebordsdach!
German-Plattdeutsch
Ick wuensch Di allns Gode ton Geburtsdach!
German-Rhoihessisch
Ich gratelier Dir aach zum Geburtstag!
German-Ruhr
Allet Gute zum Gebuatstach!
German-Saarlaendisc h
Alles Gudde for dei Gebordsdaach!
German-Saechsisch
Herzlischen Gliggwunsch zum Geburdsdaach!
German-Schwaebisch
Aelles Guade zom Gebordzdag!
German-Wienerisch
Ois Guade zum Geburdsdog!
German
Alles Gute zum Geburtstag!
Greek
Eytyxismena Genethlia! or Chronia Pola!
Greenlandic
Inuuinni pilluarit!
Gronings (Netherlands)
Fielsteerd mit joen verjoardag!
Gujarati (India)
Janma Divas Mubarak!
Gujrati (Pakistan)
Saal Mubarak!
Guarani (Paraguay Indian)]
Vy-Apave Nde Arambotyre!
Hawaiian
Hau`oli la hanau!
Hebrew
Yom Huledet Same’ach!
Hiligaynon (Philippines)
Masadya gid nga adlaw sa imo pagkatawo!
Hindi (India)
Janam Din ki badhai! or Janam Din ki shubkamnaayein!
Hungarian
Boldog szuletesnapot! or Isten eltessen!
Icelandic
Til hamingju med afmaelisdaginn!
Indonesian
Selamat Ulang Tahun!
Irish-gaelic
La-breithe mhaith agat! or Co` latha breith sona dhut! Or Breithla Shona Dhuit!
Italian
Buon Compleanno!
Italian (Piedmont)
Bun Cumpleani!
Italian (Romagna)
At faz tent avguri ad bon cumplean!
Japanese
Otanjou-bi Omedetou Gozaimasu!
Indonesia
Met Ultah yach…!
Jerriais
Bouon Anniversaithe!
Kannada (India)
Huttida Habba Subashayagalu!
Kapangpangan (Philippines)
Mayap a Kebaitan
Kashmiri (India)
Voharvod Mubarak Chuy!
Kazakh (Kazakstan)
Tughan kuninmen!
Klingon
Quchjaj qoSlIj!
Korean
Saeng il chuk ha ham ni da!
Kurdish
Rojbun a te piroz be!
Kyrgyz
Tulgan kunum menen!
Latin
Fortuna dies natalis!
Latvian
Daudz laimes dzimsanas diena!
Lithuanian
Sveikinu su gimtadieniu! or Geriausi linkejimaigimtadien io progal
Luganda
Nkwagaliza amazalibwa go amalungi!
Luxembourgeois
Vill Gleck fir daei Geburtsdaag!
Macedonian
Sreken roden den!
Malayalam (India)
Pirannal Aasamsakal! or Janmadinasamsakal!
Malaysian
Selamat Hari Jadi!
Maltese
Nifrahlek ghal gheluq sninek!
Maori
Kia huritau ki a koe!
Marathi (India)
Wadhdiwasachya Shubhechha!
Mauritian Kreol
mo swet u en bonlaniverser!
Mbula (Umboi Island, Papua New Guinea)
Leleng ambai pa mbeng ku taipet i!
Mongolian
Torson odriin mend hurgee!
Navajo
bil hoozho bi’dizhchi-neeji’ ‘aneilkaah!
Niederdeutsch (North Germany)
Ick gratuleer di scheun!
Nepali
Janma dhin ko Subha kamana!
Norwegian
Gratulerer med dagen!
Oriya (India)
Janmadina Abhinandan!
Papiamento (lower Dutch Antilles)
Masha Pabien I hopi aña mas!
Pashto (Afganistan)
Padayish rawaz day unbaraksha!
Persian
Tavalodet Mobarak!
Pinoy (Philippines)
Maligayang kaarawan sa iyo!
Polish
Wszystkiego Najlepszego! or Wszystkiego najlepszego zokazji urodzin!
wszystkiego najlepszego z okazji urodzin
Portuguese (Brazil)
Parabens pelo seu aniversario! or Parabenspara voce! or Parabens e muitas felicidades!
Portuguese
Feliz Aniversario! or Parabens!
Punjabi (India)
Janam din diyan wadhayian!
Rajasthani (India)
Janam ghaanth ri badhai, khoob jeeyo!
Romanian
La Multi Ani!
Rosarino Basico (Argentina)
Feneligiz Cunumplegeanagonos!
Russian
S dniom razhdjenia! or Pazdravliayu s dniom razhdjenia!
Sami/Lappish
Lihkos Riegadanbeaivvis!
Samoan
Manuia lou aso fanau!
Sanskrit (India)
Ravihi janmadinam aacharati!
Sardinian (Italy)
Achent’annos! Achent’annos!
Schwyzerduetsch (Swiss German)
Vill Glück zum Geburri!
Serbian
Srecan Rodjendan!
Slovak
Vsetko najlepsie k narodeninam!
Slovene
Vse najboljse za rojstni dan!
Sotho
Masego motsatsing la psalo!
Spanish
Feliz Cumplea–os!
Sri Lankan
Suba Upan dinayak vewa!
Sundanese
Wilujeng Tepang Taun!
Surinamese
Mi fresteri ju!
Swahili
Hongera! or Heri ya Siku kuu!
Swedish
Grattis pŒ fšdelsedagen
Syriac
Tahnyotho or brigo!
Tagalog (Philippines)
Maligayang Bati Sa Iyong Kaarawan!
Taiwanese
San leaz quiet lo!
Tamil (India)
Piranda naal vaazhthukkal!
Telugu (India)
Janmadina subha kankshalu!
Telugu
Puttina Roju Shubakanksalu!
Thai
Suk San Wan Keut!
Tibetan
Droonkher Tashi Delek!
Tulu(Karnataka – India)
Putudina dina saukhya!
Turkish
Dogum gunun kutlu olsun!
Ukrainian
Mnohiya lita! or Z dnem narodjennia!
Urdu (India)
Janam Din Mubarak
Urdu (Pakistan)
Saalgirah Mubarak!
Vietnamese
Chuc Mung Sinh Nhat!
Visayan (Philippines)
Malipayong adlaw nga natawhan!
Welsh
Penblwydd Hapus i Chi!
Xhosa (South Afican)
Imini emandi kuwe!
Yiddish
A Freilekhn Gebortstog!
Yoruba (Nigeria)
Eku Ojobi!
Zulu (South Afican)
Ilanga elimndandi kuwe!
Sebelumnya perlu kita ketahui apa yang dimaksud Narkoba :
Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997).
Berikut kasusnya :
Deni berkenalan dengan Yeni, Yeni mahasiswa di sebuah PTS di Semarang, setelah sekian lama Yeni curhat kepada Deni bahwa dia pemakai narkoba. Deni kaget, tetapi dia tidak tegas kepada Yeni untuk meninggakan narkoba. Suatu saat Deni memergoki Yeni sedang trensaksi narkoba dengan Idris, Idris notabenenya seorang bandar narkoba yang suka mengerjai pelangganya. Ahirnya Deni menegur Yeni untuk tidak berhubungan dengan Idris dan berjanji untuk memenuhi mencari narkoba, ternyata Deni menyukai bisnis tersebut karena menjanjikan. Seperti, bisa membahagiaan Orang Tua, bisa menbayar SPP, dan dengan leluasa mengencani Yeni.
Pengertian Edemonisme :
• Berasal dari bahasa Yunani “eudoimonia” berarti kebahagiaan,
• Suatu paham bahwa kebahagiaan sebagai nilai tertinggi,
• Kebahagiaan hidup meliputi : materiil, finansial, sensual, sosial, moral, dan religius,
Penganut Edemonisme bahagai sesuai dengan kebahagiaan hidup yang berbeda-beda, sesuai dengan pribadi masing-masing, bisa karena materiil, finansial, sensual, social, dll.
Tanggapan terhadap kasus :
Jadi, dari segi Edemonisme, kasus diatas, Deni dan Idris mempunyai kesamaan sifat yang sama-sama ingin enaknya saja tanpa melalui jalan yang lebih positif. Walaupun demikian mereka berdua bisa dikatakan sealiran dengan Edemonisme, dikarenakan mendewakan kebahagiaan, kebahagiaanlah yang nomer satu dalam hidupnya, berjualan dan mengerjai adalah kesenangan yang luar biasa bagi mereka. Sedangkan Yeni, dalam kasus diatas masih belum jelas kenapa dia bisa menjadi pecandu, tapi jika sejarahnya diabaikan, Yeni pun sama-sama penganut Edemonisme karena menbutuhkan obat (narkoba) untuk kepuasan dalam tubuhnya, ngeFly sebagai pelampiasan kebahagiaan. Bagi Orang Tua kebahagiaan anak adalah kebanggan tersendiri bagi mereka, dalam kasus ini sepertinya tidak termasuk golongan edemonisme, dikarenakan inti dari kebahagiaan orang tua masih kurang detail, bangga bukanlah kebahagiaan yang dimaksud oleh Edemonisme.
A. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Sangat erat hubungannya pertama-tama ditunjukkan oleh Barents dengan perumpamaan Hukum Tata Negara sebagai kerangka manusia sedangkan ilmu politik merupakan daging yang ada disekitarnya artinya Hukum Tata Negara tanpa ilmu politik tidaklah sempurna ibaratkan hanya mempunyai kerangka manusia namun tidak mempunyai daging.
B. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara.
Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang.
Hukum Administrasi Negara adalah yang mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam melakukan tugasnya.
3. Sumber-sumber Hukum Tata Negara yaitu :
A. Sumber hukum formil dan materil.
1. Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuk.
2. Sumber hukum materill adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum.
Sumber hukum formil meliputi:
1. Ketetapan MPRS / MPR
2. UU / PERPU
3. Peraturan pemerintah
4. Keputusan pemerintah
5. Peraturan pelaksana lainnya.
B. Kebiasaan Ketata Negaraan.
C. Traktat / Perjanjian.
4. Konstitusi
Menurut Heller konstitusi mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan dan itu belum merupakan konstitusi dalam arti hukum atau dengan kata lain konstitusi itu masih merupakan pengertian sosiologis atau politis dan belum merupakan pengertian hukum konstitusi juga dapat diartikan sebagai UUD.
Menurut Calr Schmitt pengertian konstitusi adalah dibaginya pada 4 bagian / pengertian.
a. Konstitusi dalam arti absolute yaitu:
2. Sebagai kesatuan organisasi yang nyata yang mencakup semua bangunan hukum dan semua organisasi-organisasi yang ada didalam Negara.
3. Sebagai bentuk Negara.
4. Sebagai faktor integrasi.
5. Sebagai sistem tertutup dari norma-norma hukum yang tertinggi dalam negara.
6. Konstitusi dalam arti relatif dimaksud sebagai konstitusi sebagai konstitusi yang dihubungkan dngan kepentingan suatu golongan tertentu didalam masyarakat
7. Konstitusi dalam arti positif yaitu ajaran tentang keputusan
8. Konstitusi dalam arti ideal karena ia merupakan idaman dari kaum borjuis liberal.
9. Menurut saya konstitusi adalah suatu dasar hukum atau aturan yang mendasari suatu peraturan pemerintahan dan merupakan hukum bagi warga atau pemerintah yang melakukan penyimpangan terhadap aturan atau hukum konstitusi atau UUD tersebut.
5. Bentuk konstitusi.
1. Naskah tertulis yang biasanya dilakukan dan disebut Undang-Undang.
2. Naskah tidak tertulis karena ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah ketentuan melainkan dalam banyak hal diatur dalam konstitusi atau UUD biasa.
Fungsi Konstitusi yaitu tempat kembalinya dari setiap kesalahan yang dilakukan masyarakat atau sebagai hukum yang mengatur setiap kesalahan dari masyarakat.
6. Nilai- nilai yang dianut dan harus ada dalam konstitusi:
1. Nilai Normatif
Bagi suatu Bangsa konstitusi itu bukan saja berlaku dalam arti hukum, tetapi juga merupakan suatu kenyataan (Reality)
Dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif. Contoh negara yang menganutnya yaitu negara Amerika Serikat.
2. Nilai Nominal.
Dalam hal ini konstitusi menurut hukum memang berlaku tetapi kenyataanya tidak sempurna. Ketidak sempurnaan berlakunya suatu konstitusi ini jangan dikacaukan bahwa sering kali suatu konstitusi yang tertulis berbeda dari konstitusi yang dipraktekan oleh negara Amerika Serikat.
3. Nilai Semantik.
Konstitusi itu secara hukum tetap berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk memberi bentuk dari tempat yang telah ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik contoh negara Indonesia pada masa Orde Lama.
7. Sejarah UUD Indonesia
Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang di Indonesia telah berlaku tiga macam Undang-Undang Dasar dalam empat periode :
1. Periode 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949
Pada periode pertama terjadi pada saat Republik Indonesia di Proklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, republik yang baru ini belum mempunyai UUD (Undang Undang Dasar). Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) disahkanlah UUD 1945 sebagai UUD Republik Indonesia. Dengan penyusunan UUD pada tanggal 28 Mei 1945 kemudian lahirlah UUD 1945 pada tanggal 17 Agustus 1945 dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 karena revolusi Indonesia berhasil maka hasilnya UUD 1945 disahkan namun dalam UUD tersebut ada yang bersifat sementara.
2. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Pada periode kedua ini karena bangsa Belanda ingin kembali menguasai Indonesia maka terjadilah Agresi Belanda I dan Agresi Belanda II. Akibatnya bangsa Indonesia kehilangan sebagian besar wilayahnya dan serta pengaruh dari PBB maka diadakannyalah KMB (Konfrensi Meja Bundar ) pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949, dari hasil pertemuan inilah terbentuklah Undang-undang baru bagi Bangsa Indonesia yang berbentuk Serikat yang menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat).
3. Periode 17 Agustus 1950 -5 Juli 1959
Dalam periode ini UUD RIS (1949) merupakan perubahan sementara karena bangsa Indonesia menghendaki persatuan dan akhirnya negara kesatuan RI yang sesuai dengan UUD yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan dibentuk RUUD baru pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh BPKNP dan DPR UUD 1945 masih terdapat pasal-pasal, perubahan UUD tersebut dan ketika konstituante sidang selama kurang dari 2 setengah tahun belum selesai dan juga situasi tanah air di khawatirkan akan timbul perpecahan. Dengan situasi tersebut pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno membacakan dekritnya, yang dikenal dengan Dekrit 5 Juli 1959.
4. Periode 5 Juli 1959
Pada periode ini dimulai saat Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dibacakan dan berlakunya UUD 1945 yang asli kembali, UUD juga mengalami perubahan pada saat salah satu atau beberapa pasalnya tidak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat serta mereka tidak lagi merasakan kepastian hukum dari UUD tersebut. UUD yang mengalami perubahan yaitu Pasal 4 ayat 1 dan pasal 17 UUD 1945 pernah tidak berlaku dalam praktek karena dengan kebiasan ketata negaraan berdasarkan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 yang berlaku adalah sistem pemerintahan parlementer dimana menteri yang semula bertanggung jawab pada Presiden dirubah menjadi bertanggung jawab pada KNIP (Komisi Nasional Indonesia Pusat).
8. Asas-asas yang terkandung didalam UUD
1. Asas Pancasila
Asas pancasila merupakan sumber hukum materil karena itu setiap pengaturan isi peraturan perundangan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan jika terjadi maka peraturan tersebut harus segera dicabut.
Pancasila sebagai asas Hukum Tata Negara dapat dilihat dari:
a. Asas Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Asas prikemanusiaan
c. Asas kebangsaan
d. Asas kedaulatan rakyat
e .Asas keadilan
2 . Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan terdapat pada batang tubuh UUD 1945 dan didalam penjelasannya: Pasal 33 ayat 1 menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
3. Asas kedaulatan rakyat
Dalam Hukum Tata Negara pengertian kedaulatan bisa relatif, artinya bahwa kedaulatan itu tidak hanya dikenal pada negara-negara yang mempunyai kekuasaan penuh keluar dan kedalam tapi juga bisa dikenakan kepada negara-negara yang terikat pada suatu perjanjian yang berbentuk traktat atau dalam bentuk konfederasi atau federasi.kedaulatan itu tidak terpecah-pecah karena dalam suatu negara hanya terdapat satu kekuassan yang teringgi.
Kedaulatan rakyat adalah bahwa rakyatlah yang mempunyai wewenang yang tertinggi yang menentukan segala wewenang dalam negara kedaulatan rakyat diwakilkan pada MPR, kekuasaan majelis itu nyata dan ditentukan oleh UUD tapi oleh karena majelis merupakan suatu badan yang besar dan lamban sifatnya maka ia menyerahkan lagi kepada badan-badan yang ada dibawahnya.
4. Asas pembagian kekuasaan
Bahwa Kekuasaan yang berarti kekuasaam itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian tetapi tidak dipisahkan
1. Asas Negara hukum
Negara hukum adalah negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan pada warga negaranya. Ciri-ciri negara hukum, adalah sebagai berikut:
1. Pengakuan dan perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia) yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
2. Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekusaan atau kekuatan apapun juga.
3. Legalitas dalam arti dalam segala bentuknya.
9. Menurut saya
Sistem Pemerintahan adalah aturan dalam suatu pemerintahan dalam suatu negara untuk mensejahterakan rakyatnya dan negara atau pemerintahannya sendiri. Dan juga mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara itu untuk kepentingan rakyat.
10. Tipe-tipe Demokrasi Modern
1. Demokrasi Liberal yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh UU (Uundang-undang) dan pemilihan umum yang bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg.
2. Demokrasi Terpimpin yaitu para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
3. Demokrasi Sosial ialah demokrasi yang bertaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egelafitarisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4. Demokrasi Consosional yang membenarkan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok kebudayaan yang menekankan kerja sama yang erat diantara alat yang memiliki masyarakat utama.
5. Demokrasi Partisipasi yang menahankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
11. Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD:
Menganut sistem Presidensiil namun tidak sepenuhnya karena menururt Pasal 5 ayat 1 dalam hubungannya dengan Pasal 21 ayat 2 UUD 1945 yaitu Presiden dan DPR bersama-sama membuat UUD berarti sistem pemerintahan Presidensiil di Indonesia itu bukan merupakan pelaksanan dari ajaran Trias Politica. Dan sistem pemerintahan di Indonesia menurut UUD yaitu sistem Presidensill namun tidak lagi murni. Dari Pasal 4 dan Pasal 17 UUD 1945 bahwa UUD menganut sistem pemerintahan Presidensiil yaitu Presiden menjadi kepala eksekutif dan mengangkat serta memberhentikan para menteri yang bertanggung jawab kepadanya.
12. Isi UUD No.32 Tahun 2004
Yaitu bahwa Pemerintah Daerah dalam penyalenggaraan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan juga dengan pemerintah daerah lainnya. Hubungannya meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan SDA (Sumber Daya Alam), dan sumber daya lainnya yang hubungan tersebut menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antar suku dan pemerintah.
13. Lembaga-lembaga Negara yang ada sebelum Amandemen UUD :
1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Pada waktu membicarakan tentang susunan MPR dapat disimpulkan bahwa di panitia persiapan kemerdekaan Indonesia terdapat dua pendapat yaitu:
1. Yang menginginkan agar semua anggota MPR dipilih langsung oleh rakyat.
2. Khusus mengenai utusan golongan tidak dapat dipilih melalui pemilihan umum tetapi diangkat.
2. Presiden
Pengisian jabatan Presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 6 ayat 2 yaitu bahwa Presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak sedangkan syarat untuk menjadi Presiden hanya ditentukan orang Indonesia asli (Pasal 6 ayat 1). Kekuasaan Presiden dalam UUD 1945 dibagi atas :
· Kekuasaan Presiden dalam bidang eksekutif
· Kekuasaan Presiden dalam bidang legislatif
· Kekuasaan Presiden sebagai kepala negara
3. DPR (Dewan Permusyawaratan Rakyat)
Pasal 19 UUD 1945 menetapkan bahwa susunan DPR ditentukan dengan UUD. Prof. Muh. Yamin berpendapat bahwa menurut Pasal 19 ayat 1 UUD 1945 DPR tidak harus ditetapkan dengan UUD pemilihan tetapi dengan UUD biasa / umum. Dengan demikian keanggotaan DPR yang disusun itu bisa saja berdasarkan pemilihan dan pengangkatan asal saja dengan UUD. Jadi yang penting DPR harus diatur dengan UUD sedangkan keanggotaanya bisa saja dipilih ataupun diangkat.
4.DPA (Dewan Pertimbangan Agung)
DPA ditetapkan oleh UUD sedangkan ayat 2 DPA diwajibkan atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.
5.MA (Mahkamah Agung)
Kedudukan MA dalam hubungannya dengan negara hukum. Dalam penjelasan UUD dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hak menguji MA adalah sebagai berikut:
a. Hak menguji formil
b. Hak menguji materil
6. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Karena kedudukan dan lapangan pekerjaan BPK dan garis-garis besarnya sama dengan kedudukan dan lapangan pekerjaan dahulu maka sebelum diadakan peraturan baru, aturan-aturan yang berlaku bagi Algemene Reken Kamer untuk sementara waktu dan sekedar sebagai pedoman dijalankan terhadap BPK.
Pada zaman purba, kepulauan tanah air disebut dengan aneka nama. Dalam catatan bangsa Tionghoa kawasan kepulauan tanah air dinamai Nan-hai (Kepulauan Laut Selatan). Berbagai catatan kuno bangsa Indoa menamai kepulauan ini Dwipantara (Kepulauan Tanah Seberang), nama yang diturunkan dari kata Sansekerta dwipa (pulau) dan antara (luar, seberang). Kisah Ramayana karya pujangga Walmiki menceritakan pencarian terhadap Sinta, istri Rama yang diculik Rahwana, sampai ke Suwarnadwipa (Pulau Emas, yaitu Sumatra sekarang) yang terletak di Kepulauan Dwipantara.
Bangsa Arab menyebut tanah air kita Jaza'ir al-Jawi (Kepulauan Jawa). Nama Latin untuk kemenyan adalah benzoe, berasal dari bahasa Arab luban jawi (kemenyan Jawa), sebab para pedagang Arab memperoleh kemenyan dari batang pohon Styrax sumatrana yang dahulu hanya tumbuh di Sumatera. Sampai hari ini jemaah haji kita masih sering dipanggil "Jawa" oleh orang Arab. Bahkan orang Indonesia luar Jawa sekalipun. Dalam bahasa Arab juga dikenal Samathrah (Sumatra), Sholibis (Sulawesi), Sundah (Sunda), semua pulau itu dikenal sebagai kulluh Jawi (semuanya Jawa).
Bangsa-bangsa Eropa yang pertama kali datang beranggapan bahwa Asia hanya terdiri dari Arab, Persia, India dan Tiongkok. Bagi mereka, daerah yang terbentang luas antara Persia dan Tiongkok semuanya adalah "Hindia". Semenanjung Asia Selatan mereka sebut "Hindia Muka" dan daratan Asia Tenggara dinamai "Hindia Belakang". Sedangkan tanah air memperoleh nama "Kepulauan Hindia" (Indische Archipel, Indian Archipelago, l'Archipel Indien) atau "Hindia Timur" (Oost Indie, East Indies, Indes Orientales). Nama lain yang juga dipakai adalah "Kepulauan Melayu" (Maleische Archipel, Malay Archipelago, l'Archipel Malais).
Pada jaman penjajahan Belanda, nama resmi yang digunakan adalah Nederlandsch-Indie (Hindia Belanda), sedangkan pemerintah pendudukan Jepang 1942-1945 memakai istilah To-Indo (Hindia Timur).
Eduard Douwes Dekker ( 1820 – 1887 ), yang dikenal dengan nama samaran Multatuli, pernah mengusulkan nama yang spesifik untuk menyebutkan kepulauan tanah air kita, yaitu Insulinde, yang artinya juga "Kepulauan Hindia" ( Bahasa Latin insula berarti pulau). Nama Insulinde ini kurang populer.
Pada tahun 1847 di Singapura terbit sebuah majalah ilmiah tahunan, Journal of the Indian Archipelago and Eastern Asia (JIAEA), yang dikelola oleh James Richardson Logan ( 1819 – 1869 ), seorang Skotlandia yang meraih sarjana hukum dari Universitas Edinburgh. Kemudian pada tahun 1849 seorang ahli etnologi bangsa Ingris, George Samuel Windsor Earl ( 1813 – 1865 ), menggabungkan diri sebagai redaksi majalah JIAEA.
Dalam JIAEA Volume IV tahun 1850, halaman 66-74, Earl menulis artikel On the Leading Characteristics of the Papuan, Australian and Malay-Polynesian Nations. Dalam artikelnya itu Earl menegaskan bahwa sudah tiba saatnya bagi penduduk Kepulauan Hindia atau Kepulauan Melayu untuk memiliki nama khas (a distinctive name), sebab nama Hindia tidaklah tepat dan sering rancu dengan penyebutan India yang lain. Earl mengajukan dua pilihan nama: Indunesia atau Malayunesia (nesos dalam bahasa Yunani berarti pulau). Pada halaman 71 artikelnya itu tertulis:
"... the inhabitants of the Indian Archipelago or Malayan Archipelago would become respectively Indunesians or Malayunesians".
Earl sendiri menyatakan memilih nama Malayunesia (Kepulauan Melayu) daripada Indunesia (Kepulauan Hindia), sebab Malayunesia sangat tepat untuk ras Melayu, sedangkan Indunesia bisa juga digunakan untuk Ceylon ( Srilanka ) dan Maladewa. Earl berpendapat juga bahwa nahasa Melayu dipakai di seluruh kepulauan ini. Dalam tulisannya itu Earl memang menggunakan istilah Malayunesia dan tidak memakai istilah Indunesia.
Dalam JIAEA Volume IV itu juga, halaman 252-347, James Richardson Logan menulis artikel The Ethnology of the Indian Archipelago. Pada awal tulisannya, Logan pun menyatakan perlunya nama khas bagi kepulauan tanah air kita, sebab istilah "Indian Archipelago" terlalu panjang dan membingungkan. Logan memungut nama Indunesia yang dibuang Earl, dan huruf u digantinya dengan huruf o agar ucapannya lebih baik. Maka lahirlah istilah Indonesia.
Untuk pertama kalinya kata Indonesia muncul di dunia dengan tercetak pada halaman 254 dalam tulisan Logan:
"Mr. Earl suggests the ethnographical term Indunesian, but rejects it in favour of Malayunesian. I prefer the purely geographical term Indonesia, which is merely a shorter synonym for the Indian Islands or the Indian Archipelago".
Ketika mengusulkan nama "Indonesia" agaknya Logan tidak menyadari bahwa di kemudian hari nama itu akan menjadi nama resmi. Sejak saat itu Logan secara konsisten menggunakan nama "Indonesia" dalam tulisan-tulisan ilmiahnya, dan lambat laun pemakaian istilah ini menyebar di kalangan para ilmuwan bidang etnologi dan geografi.
Pada tahun 1884 guru besar etnologi di Universitas Berlin yang bernama Adolf Bastian (1826 – 1905 ) menerbitkan buku Indonesien oder die Inseln des Malayischen Archipel sebanyak lima volume, yang memuat hasil penelitiannya ketika mengembara ke tanah air pada tahun 1864 sampai 1880. Buku Bastian inilah yang memopulerkan istilah "Indonesia" di kalangan sarjana Belanda, sehingga sempat timbul anggapan bahwa istilah "Indonesia" itu ciptaan Bastian. Pendapat yang tidak benar itu, antara lain tercantum dalam Encyclopedie van Nederlandsch-Indie tahun 1918. Padahal Bastian mengambil istilah "Indonesia" itu dari tulisan-tulisan Logan.
Pribumi yang mula-mula menggunakan istilah "Indonesia" adalah Suwardi Suryaningrat ( Ki Hajar Dewantara ). Ketika dibuang ke negeri Belanda tahun 1913 beliau mendirikan sebuah biro pers dengan nama Indonesische Pers-bureau.
Nama indonesisch (Indonesia) juga diperkenalkan sebagai pengganti indisch (Hindia) oleh Prof. Cornelis van Vollenhoven (1917). Sejalan dengan itu, inlander (pribumi) diganti dengan indonesiër (orang Indonesia).
Identitas Politik
Pada dasawarsa 1920-an, nama "Indonesia" yang merupakan istilah ilmiah dalam etnologi dan geografi itu diambil alih oleh tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan tanah air kita, sehingga nama "Indonesia" akhirnya memiliki makna politis, yaitu identitas suatu bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan. Akibatnya pemerintah Belanda mulai curiga dan waspada terhadap pemakaian kata ciptaan Logan itu.
Pada tahun 1922 atas inisiatif Mohammad Hatta, seorang mahasiswa Handels Hoogeschool (Sekolah Tinggi Ekonomi) di Rotterdam, organisasi pelajar dan mahasiswa Hindia di Negeri Belanda (yang terbentuk tahun 1908 dengan nama Indische Vereeniging berubah nama menjadi Indonesische Vereeniging atau Perhimpoenan Indonesia. Majalah mereka, Hindia Poetra, berganti nama menjadi Indonesia Merdeka.
Bung Hatta menegaskan dalam tulisannya :
"Negara Indonesia Merdeka yang akan datang (de toekomstige vrije Indonesische staat) mustahil disebut "Hindia Belanda". Juga tidak "Hindia" saja, sebab dapat menimbulkan kekeliruan dengan India yang asli. Bagi kami nama Indonesia menyatakan suatu tujuan politik (een politiek doel), karena melambangkan dan mencita-citakan suatu tanah air di masa depan, dan untuk mewujudkannya tiap orang Indonesia (Indonesier) akan berusaha dengan segala tenaga dan kemampuannya."
Di tanah air Dr. Sutomo mendirikan Indonesische Studie Club pada tahun 1924). Pada tahun 1925, Jong Islamieten Bond membentuk kepanduan Nationaal Indonesische Padvinderij (Natipij). Itulah tiga organisasi di tanah air yang mula-mula menggunakan nama "Indonesia". Akhirnya nama "Indonesia" dinobatkan sebagai nama tanah air, bangsa dan bahasa pada Kerapatan Pemoeda-Pemoedi Indonesia tanggal 28 Oktober 1928, yang kini dikenal dengan sebutan Sumpah Pemuda.
Pada bulan Agustus 1939 tiga orang anggota Volksraad (Dewan Rakyat; parlemen Hindia Belanda), Muhammad Husni Thamrin, Wiwoho Purbohadidjojo dan Sutardjo Kartohadikusumo, mengajukan mosi kepada Pemerintah Hindia Belanda agar nama "Indonesia" diresmikan sebagai pengganti nama "Nederlandsch-Indie". Tetapi Belanda menolak mosi ini.
Dengan jatuhnya tanah air ke tangan Jepang pada tanggal 8 Maret 1942, lenyaplah nama "Hindia Belanda". Dan setelah itu lahirlah bangsa Indonesia
